Alur Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

 


ALUR MENDAPTKAN PROGRAM INDONESIA PINTAR 

  1. KIP diberikan kepada Siswa apabila data keluarga siswa tersebut terdapat dalam data DTKS.  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yangg ditetapkan oleh Kementerian Sosial)
  2. Proses penelusuran siswa tersebut masuk ke dalam DTKS adalah dengan cara pemadanan  antara data dapodik dengan data DTKS (apabila data siswa tersebut pada dapodik padan  dengan data keluarga yg berada pada DTKS maka akan diberikan KIPnya).
  3. Langkah-langkah yg harus dilakukan oleh orang tua siswa agar siswa tersebut mendapatkan KIP  adalah:  

    • Memastikan bahwa data keluarga tersebut masuk ke dalam data DTKS dengan cara  melakukan pengecekan ke Dinsos/kelurahan apakah masuk kedalam data DTKS atau  tidak. (Pengecekan dilakukan dengan mengecek no NIK nya, disarankan membawa  KK dan KTP) 
    • Apabila masuk minta surat keterangan yg berisi tentang nomor DTKS dari NIK siswa  tersebut. Apabila sudah ada nomor DTKS-nya, minta operator dapodik untuk menginput dan  mengupdate data dapodiknya (dapodik dapat diupdate kapanpun terkait data individu  siswa) 
    • Apabila tidak silahkan orang tua mengusulkan agar bisa dimasukkan ke data DTKS ke  kelurahan/dinas sosial (mohon dipastikan bahwa kalo ke dinsos bukan menanyakan  bagaimana cara mendapatkan KIP tapi bagaimana caranya agar masuk ke dalam data  DTKS. karena jika menanyakan KIP ke dinsos sudah bisa dipastikan bahwa akan  dikembalikan ke disdik) 
    • Proses bisa tidaknya masuk ke dalam data DTKS sepenuhnya kewenangan dari Dinas  sosial (Permensos 28 th 2017)
    • Disdik bisa membantu mengkoordinasikan dengan dinas sosial terkait hal tersebut  karena proses verval dilakukan oleh Dinsos di Kab/Kota. 
    • Kepala sekolah dan operator dapodik bisa membantu menandai tanda layak PIP bagi  siswa yg menurut pandangan sekolah termasuk ke dalam keluarga tidak mampu. Juga  menginput nomor KIP/KKS/PKH/DTKS ke dalam data individu siswa pada dapodik  dan mengupdate dapodiknya.